Layanan Rujukan Pasien

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Surat rujukan dari DPJP.
  2. Resume medis

  1. DPJP menyatakan pasien perlu rujukan
  2. DPJP memberikan edukasi kepada pasien maupun keluarga pasien untuk dirujuk
  3. Keluarga pasien setuju
  4. DPJP membuat surat rujukan
  5. Keluarga pasien menyiapkan berkas (KTP, KK, atau kartu BPJS).
  6. Tim Jaga Ruang Tindakan yang lain segera menghubungi sopir ambulance
  7. Sopir menyiapkan ambulance (jika sudah siap sopir segera menghubungi tim jaga ruang Tindakan bahwa ambulance sudah siap).
  8. Tim Jaga Ruang Tindakan menerima berkas pasien
  9. Tim Jaga Ruang Tindakan mengantar pasien ke ambulance dan menyerahkan mandat selanjutnya ke petugas sopir
  10. Sopir mengantarkan pasien ketempat tujuan dan ditemani oleh satu perawat yang bertugas
  11. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke KKPM sopir menulis laporan kegiatan pada buku.

30 menit

1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).

2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

     A. Pelanyanan Ambulance/Mobil Lainnya :

         1)  < 5>

         2)   > 5 Km Setiap Jarak berikutnya dikenakan biaya tambahan perkilometer Rp 20.000 per tindakan

     B. Tenaga pendamping rujukan : Rp. 25.000 per orang / per rujukan

Surat Rujukan

  1. Website : https://klinikparu.banyumaskab.go.id/
  2. Email : kkpm@banyumaskab.go.id
  3. Telepon : (0281) 635658
  4. Whatsapp : 085870814600
  5. Instagram : @kkpmpurwokerto
  6. Facebook : KKPM Purwokerto
  7. Twitter (X) : @kkpmpurwokerto
  8. Kotak Saran KKPM
  9. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Pasien"