No. SK: 800/110.A/VII/2020
30 menit
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (gratis).
2. Tarif Layanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
A. Pelanyanan Ambulance/Mobil Lainnya :
1) < 5>
2) > 5 Km Setiap Jarak berikutnya dikenakan biaya tambahan perkilometer Rp 20.000 per tindakan
B. Tenaga pendamping rujukan : Rp. 25.000 per orang / per rujukan
Surat Rujukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store