Jenis Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawianan
  3. KTP el
  4. KK asli

  1. WNI mengisi Formolir F2 01
  2. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI melampirkan fotocopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01 serta untuk melakukan perubahan data (status perkawinan kembali kesebelumnya)
  4. Untuk pelayanan online/ daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  5. Tidak perlu melampirkan fotocopi KTP el 2 saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  6. Dinas menarik kutipan Akta Perkawinan asli, KK asli dan KTP el asli yang lama
  7. Dinas memusnahkan KTP el asli yang lama
  8. Dinas menerbitkan surat keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
  9. WNI melampirkan fotocopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01
  10. Ukuran pas foto 4 x 6 suami istri sebanyak 1 lembar
  11. Dinas menerbitkan kutipan Akta Perkawinan, KTP el dengan status kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya

Paling lambat 24 jam terhitung sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Penanganan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp  Pelayanan Online :0812 - 4479 - 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"