Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU

  1. Lembar ke-2 SPP
  2. Lembar asli dan tembusan SPM
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/KPA (Bermaterai Rp. 6000,-)
  4. Daftar Rekapitulasi Pengeluaran yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD di atas Materai (sesuai bukti pengesahannya)
  5. Lembar ke-2 Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU (Bermaterai Rp. 6000,-

  1. Bendahara Pengeluaran SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar beserta dokumen kelengkapannya ;
  2. Pelaksana Perbendaharaan menceklist kelengkapan dokumen SPM ;
  3. Apabila ada yang kurang / perbaikan Pelaksana Perbendaharaan langsung menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD ;
  4. Apabila telah lengkap / tidak ada perbaikan langsung memproses untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Permohonan dapat diproses oleh petugas maksimum 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SP2D GU yang telah disahkan oleh Kepala BPKAD Prov.Kaltim selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Prov.Kaltim.

Email : bpkadkaltim@gmail.com 

 Sub. Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU"