Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 800/110.A/VII/2020

  1. Seluruh masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya ke BKPM Banyumas baik atas keinginan sendiri maupun rujukan dari tempat pelayanan kesehatan yang lain;
  2. Pasien lama adalah Pasien yang sudah ke dua kali dan seterusnya mengunjungi BKPM Banyumas akan didaftar sebagai pasien lama dengan menunjukkan kartu kontrol di loket pendaftaran;
  3. Pasien baru adalah pasien yang baru kali pertama mengunjungi BKPM Banyumas akan didaftar sebagai pasien baru;
  4. Persyaratan Pasien dengan penjamin baik BPJS Nomn PBI maupun PBI adalah Surat rujukan dari PPK I (Pusat Pelayanan Kesehatan Tk. I) atau Faskes yang ditunjuk.

  1. Pasien datang sendiri atau didampingi oleh keluarga;
  2. Pasien membawa kartu identitas yang jelas;
  3. Pasien didaftar di loket pendaftaran;
  4. Pasien dilayani sesuai dengan urutan nomor antrian;
  5. Pasien diperiksa di Poli Dokter Umum;
  6. Jika diperlukan atau atas keinginan sendiri pasien diperiksa di Poli Dokter Spesialis;
  7. Setelah pemeriksaan dilakukan pasien menuju ke apotek kemudian loket kasir kemudian pulang;

15 Menit

Berdasarkan Peraturan Bupati No.29 Tahun 2014 :

Biaya Pendaftaran Rp. 10.000

Kartu Identitas Pasien

Pengaduan dan saran dari pelanggan/pasien dilakukan melalui car : 

Pengaduan Langsung ke Unit Pengaduan, dapat melalui Kotak Saran. Telepon nomor 0281-6573822.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"