Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi

  1. Pelayanan Informasi PPID melalui sistem permintaan secara tertulis: Mengisi Formulir Permintaan Informasi yang terdiri atas nama, alamat, no telepon, rincian informasi yg dibutuhkan, tujuan pengguna informasi, cara memperoleh informasi dan cara mengirimkan informasi kemudian petugas PPID menerima permohonan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi
  2. Permohonan Informasi secara tidak tertulis: Pemohon informasi mengajukan surat kepada PPID, pemohon menunggu konfirmasi mengenai data pemohon dan pengguna informasi, apabila saat konfirmasi ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna petugas pelayanan informasi berhak tidak melayani permintaan informasi
  3. selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan tertulis atau tidak tertulis diterima

Waktu pelayanan dilaksanakan pada jam kerja dan penyelesaian dapat diperpanjang selama 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang Wajib Tersedia setiap saat

Email polhukam, SP4N LAPOR, PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR, Email Polhukam, PPID

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi"