Pelayanan Kegawat-Daruratan

No. SK: NOMOR 26 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu Identitas Berobat
  2. 2. KTP
  3. 3. Kartu BPJS (bagi yang punya)

  1. 1. Petugas menerima pasien yang datang dan membawa ke ruang tindakan
  2. 2. Petugas ruang tindakan melakukan anamnesa dengan cepat serta keluhan utama pasien untuk menilai tingkat kesadaran pasien, bila perlu menyentuh atau menggoyang bahu pasien
  3. 3. Petugas ruang tindakan memeriksa sirkulasi pada pasien dengan memeriksa nadi pasien (nadi carotis)
  4. 4. Petugas ruang tindakan memeriksa gangguan jalan nafas
  5. 5. Petugas ruang tindakan memeriksa adanya luka, patah tulang maupun perdarahan dengan cara melihat dan meraba tubuh pasien secara detail mulai dari kepala sampai ujung kaki sesuia dengan kondisi pasien
  6. 6. Petugas menentukan kategori pasien dari hasil pemeriksaan berdasarkan label triase
  7. 7. Petugas memasang tali sesuai label pada anggota ekstremitas pasien yang tidak ada luka
  8. 8. Petugas menentukan diagnosis
  9. 9. Pengambilan resep ko apotek
  10. 10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Sesuai kasus

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Mendapatkan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan 2. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store