Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Blangko penerimaan pemeriksaan laboratorium
  2. 2. Dokumen rekam medis

  1. 1. Petugas menerima Permintaan pemeriksaan laboratorium dari Ruang Priksa Umum, Ruang Gawat Darurat, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut , Ruang KIA/KB, Ruang MTBS, Ruang ANC, dan Ruang Bersalin
  2. 2. Petugas menyiapkan informed consent untuk ditandatangani pasien/keluarga pasien untuk mendapat persetujuan dilakukannya tindakan medis yang beresiko
  3. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  4. 4. Petugas melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laborat
  5. 5. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan di buku register laborat
  6. 6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang diperlukan/diminta
  7. 7. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  8. 8. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa
  9. 9. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  10. 10. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab
  11. 11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku register lab, formulir hasil pemeriksaan lab, serta mencatat harga pemeriksaan laborat yang dilakukan pada tagihan pembayaran untuk dibayarkan di kasir.
  12. 12. Petugas meminta pasien untuk mengembalikan bukti tagihan pembayaran ke laborat
  13. 13. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan ke BP

Pemeriksaan Darah Lengkap : 10 menit 

Pemeriksaan Hemoglobin : 10 menit 

Pemeriksaan Golongan Darah : 05 menit 

Pemeriksaan Gula darah : 05 menit 

Pemeriksaan Asam Urat : 05 menit 

Pemeriksaan Cholesterol : 06 menit 

Pemeriksaan Kehamilan/HCG : 05 menit 

Pemeriksaan Protein Urin : 10 menit 

Pemeriksaan Widal : 30 menit 

Pemeriksaan HbsAg : 45 menit

Pemeriksaan HIV : 45 menit 

Pemeriksaan Shypilis : 45 menit 

Pemeriksaan Malaria : 02 jam 

Pemeriksaan Leptospirosis : 45 menit 

Pemeriksaan BTA (mikroskopis) : 02 jam 

Pemeriksaan BTA (TCM) : 3-5 hari 

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Hematologi meliputi: darah rutin, HB, golongan darah 2. Serologi meliputi: widal, tes kemhamilan, HbsAg, HIV, Sifilis 3. Kimia klinik meliputi: gula darah, asam urat dan kolestrol 4. Parasitology meliputi: malaria dan laptospira 5. Urine meliputi: protein urine 6. Mikro biologi meliputi: bakteri tahan asam ( BTA)

1. Telepon : (0282)5296221

 2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"