Jenis Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami istri
  3. KTP-el asli
  4. KK asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian

  1. WNI mengisi formolir F2 01
  2. Untuk pelayanan secara offline/ tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI melampirkan fotocopy KK, untuk verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01 serta untuk melakukan perubahan data (status kawin)
  4. Untuk Pelayanan online/ daring, persyaratan yang discan/ difotto untuk diunggah harus aslinya
  5. WNI tidak perlu melampirkan fotocopi KTP el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  6. Ukuran pas foto 4 x 6 suami istri sebanyak 1 lembar
  7. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP el dengan status kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya
  8. Dinas memusnahkan KTP el asli yang lama
  9. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19tahun, dinas meminta fotoopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan

Paling lambat 24 jam terhitung sejakjam pedaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Perkawinan

Penanganan Pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp Pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pencatatan Perkawinan"