Legalisir

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP yang ingin dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan pelayanan legalisir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan melegalisir dan menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan meneliti dan memparaf
  5. Lurah menandatangani
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel serta menyampaikan legalisir kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil legalisir

Jangka waktu pelayanan  legalisir KTP dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"