Penerbitan Izin Penyewaan Alat Berat

  1. Surat Permohonan Sewa Alat Berat yang berisi tentang informasi identitas penyewa dan tujuan sewa dan jangka waktu sewa

  1. Menerima dan mengagendakan surat permohonan sewa alat berat;
  2. Mengecek ketersediaan alat berat sesuai waktu yang dibutuhkan oleh pemohon;
  3. Menginformasikan ketersediaan alat berat;
  4. Membuat dan menomori draft surat izin penyewaan alat berat serta membuat perhitungan retribusi jika alat berat tersedia pada waktu yang dibutuhkan pemohon;
  5. Mengagendakan surat izin penyewaan alat berat dan perhitungan retribusi kepada pemohon untuk dibayarkan ke Bendahara Penerima;
  6. Menyerahkan perhitungan retribusi kepada pemohon untuk dibayarkan ke Bendahara Penerima;
  7. Menyerahkan surat izin penyewaan alat berat kepada pemohon jika retribusi sudah dibayarkan;
  8. Mencatat pada jadwal pemakaian alat berat;
  9. Menyiapkan alat berat agar siap untuk dioperasionalkan pada saat disewa.

1 hari kerja sejak surat permohonan diterima

1. Dump Truck, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam* tarif dalam kota

2. Mesin Gilas

  1. Ukuran 6,8 ton, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam*
  2. Ukuran <6 xss=removed>Rp 75.000,- Perhari / 7 Jam*

3. Tandem Roller, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam*

4. Back Hoe

  1. PC 45, Rp 400.000,- Perhari / 7 Jam*
  2. PC 130, Rp 500.000,- Perhari / 7 Jam*

*Tarif sewa alat berat belum termasuk BBM dan operator/driver

Sesuai denganPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Daerah

Izin Penyewaan Alat Berat

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penyewaan Alat Berat"