Pos Layanan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport); Membawa dokumen dukung perkara (Buku Nikah pada perkara perceraian).

  1. Sop Pelayanan pos bantuan hukum

  • Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  • Membawa dokumen dukung perkara (Buku Nikah pada perkara perceraian).

Tidak dipungut biaya

Pos Layanan Bantuan Hukum

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama BulukumbaMakassar dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bulukumba
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Hukum "