Legalisir KTP

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. KTP Asli dan Foto copy

  1. Pemohon mengajukan pelayanan legalisir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan melegalisir dan menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan meneliti dan memparaf
  5. Lurah menandatangani foto copy KTP
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel serta menyampaikan legalisir KTP kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil legalisir

10 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas legalisir ktp



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir KTP"