Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi kesejahteraan sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan tidak mampu tersebut untuk diproses selanjutnya.

Jangka waktu pelayanan  rekomendasi surat keterangan tidak mampu dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu "