Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari BP Umum/KIA-KB

  1. 1. Pasien datang mendaftar di ruang pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantarkan dokumen rekam medis ke poli umum/gigi/ MTBS/Lansia/KIA-KB
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. 4. Pasien diarahkan menuju ke ruang konseling gizi
  5. 5. Petugas gizi melakukan wawancara dan identifikasi terkait gizi
  6. 6. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit
  7. 7. Petugas memberikan saran dan konseling kepada pasien
  8. 8. Apabila diperlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah
  9. 9. Petugas mencatat semua hasil konsultasi pada buku register konseling

10-15 menit (sesuai kasus) 

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

Mendapatkan konsultasi mengenai sanitasi yang sehat sesuai dengan permasalah pasien

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"