Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli

  1. 1. Petugas ruang pelayanan perujuk datang membawa surat permintaan pemeriksaan dan RM 2. Petugas laboratorium memanggil pasien 3. Pasien datang 4. Petugas mencacat data pemeriksaan pasien di buku register 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan kesehatan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium 8. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan di buku register, form hasil pemeriksaan, dan RM pasien. 9. Petugas menyerahkan hasil dan RM kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan

Pemeriksaan kimia darah <90>

Pemeriksaan darah rutin <60>


Jika menggunakan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sesuai syarat dan ketentuan yang berlakuSesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

1.     Telepon : 0822 1675 0007

2.     Email      : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.     Kotak saran

Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"