No. SK: 440/034/SK/X/2022
Pemeriksaan kimia darah <90>
Pemeriksaan darah rutin <60>
Jika menggunakan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sesuai syarat dan ketentuan yang berlakuSesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium
1. Telepon : 0822 1675 0007
2. Email : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id
3. Kotak saran
Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan FacebookMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store