Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah

  1. 1. N1 s/d N7
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Surat Nikah Orangtua
  6. 6. Pas Foto 2x3 = 2 lembar
  7. 7. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
  8. 8. Surat Pertimbangan dari KUA

  1. 1. Blangko dispensasi diisi desa dilampiri persyaratan seperti tersebut diatas;
  2. 2. Pemohon mengambil antrian;
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dispensasi waktu nikah kepada petugas Pelayanan;
  4. 4. Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas permohonan dispensasi waktu nikah, apablia lengkap dan benar diajukan ke Camat untuk diminta tanda tangan;
  5. 5. Camat meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditandatangani, apabila tidka setuju rekomendasi dikembalikan kepada Petugas Pelayanan dan selanjutnya diteruskan ke Pemohon untuk dilengkapi;
  6. 6. Berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan;
  7. 7. Petugas Pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan;
  8. 8. Pemohon menerima berkas rekomendasi dan dispensasi waktu nikah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Dispensasi Waktu Nikah

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;

Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah"