Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa resep

  1. 1. Pasien meletakan resep pada keranjang resep 2. Petugas skrining resep meliputi administrasi, farmasis dan klinik 3. Resep sudah jelas dan lengkap lakukan penyiapan obat dan pemberian etiket 4. Namun apabila resep belum jelas dan lengkap, hubungi dokter penulis resep untuk memperjelas dan melengkapi resep,kemudian lakukan penyiapan obat dan pemberian etiket 5. Penyerahan obat disertai PIO kepada pasien 6. Pasien pulang

<10>


-

pelayanan farmasi / obat

1.  Telepon : 0281-633365

2.  Email : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.  Kotak Saran

4.  Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Instagram

Kontak Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian "