Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. Identitas > 1] Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy; 2] Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy Pemilik, 1 Lembar Fhotocopy Kartu Tanda Pengenal Pemberi Kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup; 3] Untuk Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian + 1 Lembar Fhotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 4] Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. STNK dan SKPD Asli + Fhotocopy
  3. BPKB Asli + Fhotocopy
  4. Cek Fisik Kendaraan

  1. Pengisian Formulir
  2. Cek Fisik Kendaraan
  3. Penelitian Dokumen
  4. Pendaftaran /Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD, STNK, dan TNKB
  8. Penyerahan SKPD, STNK dan TNKB

Berkas Lengkap dan tidak terkendala jaringan

  1. Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan 15 Menit
  2. Proses Perpanjangan Pengesahan STNK 5 Tahunan dan Pembayaran 15 Menit
  3. Proses PengurusanPencetakan TNKB 15 Menit

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,75 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Untuk Kendaraan  Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,2 % Untuk Kendaraan Alat Berat/Besar

2. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kendaraan Bermotor :

  • Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- / Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan TNKB Roda 2 Rp. 60.000,-/ Roda 4 Rp. 100.000,,-

3. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) :

  • Tarif Golongan A      : Rp.     3.000,-
  • Tarif Golongan B      : Rp.   23.000,-
  • Tarif Golongan C1    : Rp.   35.000,-
  • Tarif Golongan C2    : Rp.   83.000,-
  • Tarif Golongan DP    : Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU    : Rp.   73.000,-
  • Tarif Golongan EP    : Rp. 153.000,-
  • Tarif Golongan EU    : Rp.   90.000,-
  • Tarif Golongan F       : Rp. 163.000,-

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

3. Media Handphone/Telephone/Faximile

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone :(0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"