Pelayanan KIA-KB

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis pasien
  2. 2. Buku KIA dan KTP
  3. 3. Kartu KB
  4. 4. Form skrining HIV

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas meresepkan obat atau merujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan.

15-20 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021

1.   Jika menggunakan BPJS/KIS Gratis

2.   Jika Umum:

a.    Pasang IUD        : Rp. 100.000,00

b.   Lepas IUD          : Rp. 70.000,00

c.    Pasang Implant  : Rp. 50.000,00

d.   Lepas Implant    : Rp. 50.000,00

IVA                     : Rp. 30.000,00

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak & KB

1.   Telepon : 0281-633365

2.   Email : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

4.   No. Whatsapp : 082216750007

5.   Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112626116, Instagram

Kontak Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store