Pelayanan Persalinan Normal 24 Jam

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis pasien
  2. 2. Buku KIA
  3. 3. Kartu BPJS (jika memiliki)
  4. 4. Kartu Identitas KTP/KK

  1. 1. Pasien masuk ruang bersalin 2. Petugas mengidentifikasi data pasien 3. Petugas memeriksa kondisi pasien 4. Petugas memantau kondisi pasien 5. Pasien dapat bersalin di puskesmas bila tidak terjadi komplikasi, jika terdapat komplikasi pasien segera di rujuk ke Rumah Sakit 6. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur 7. Petugas mengkonsultasikan pasien ke Dokter 8. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan sebelum pulang

Pelayanan persalinan 24 jam

Waktu penyelesaian sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tahun 2021

1.   Jika menggunakan BPJS/KIS Gratis

Jika Umum Membayar Biaya Pelayanan Persalinan Rp. 700.000,-

Pelayanan Persalinan Normal 24 jam

1.  Telepon : 0281-633365

2.  Email : pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.  Kotak Saran

4.  Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112626116, Instagram

5.   Whatsapp 082216750007

Kontak Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Normal 24 Jam"