Surat Jalan

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan surat jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verfikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat surat surat jalan dan menyampaikan ke Sekretaris Lurah
  4. Sekretaris Lurah melakukan verifikasi dan meberikan paraf pada surat surat jalan
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan meberikan setempel serta menyampaikan surat jalan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat jalan

Jangka waktu pelayanan  surat jalan dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat jalan

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jalan"