Pelayanan Persalinan

  1. 1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. 3. Buku KIA

  1. 1. Pasien datang untuk persalinan
  2. 2. Petugas mendaftarkan pasien
  3. 3. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi
  4. 4. Pasien diperiksa oleh petugas
  5. 5. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  6. 6. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

5-30 menit (sesuai kasus) 

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

Pelayanan Asuhan Persalinan

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"