Surat Dispensasi nikah

  1. Surat Keterangan nikah dari Lurah
  2. FC KTP dan KK Kedua Mempelai

  1. Pemohon
  2. Loket Pelayanan Kecamatan, Berkas dinyatakan lengkap pejabat ada di tempat di tandatangani oleh camat
  3. Berkas Surat Dispensasi nikah diserahkan kembali ke pemohon

Pemohon keloket pelayanan berkas dinyatakan lengkap pejabat berwenang ada ditempat 

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Email:Kecamatan.metrotimurofc@gmail.com

SP4N LAPOR

Scan Me di reputasi metrokota.go.id

Kontak IKM, Wa.(0821868289)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi nikah"