Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan surat keterangan kehilangan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verfikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat surat keterangan kehilangan dan menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan meberikan paraf pada surat keterangan kehilangan
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan meberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat keterangan kehilangan

Jangka waktu pelayanan  surat keterangan kehilangan dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"