Pelayanan Pemeriksaan TB

  1. Dokumen rekam medis

  1. 1. Pasien menuju ke ruang tersendiri yaitu ruang pojok dot
  2. 2. Perawat memanggil pasien
  3. 3. Perawat melakukan anamnesis singkat
  4. 4. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan, menentukan diagnosa dan memberikan terapi atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK Tk.II/RS (bila diperlukan)
  6. 6. Petugas mengarahkan pasien ke apotek untuk pengambilan obat

5-30 menit (sesuai kasus)

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pasien menuju ruang TB Petugas memanggil pasien melakukan anamnesa dan kajian awal Dokter memeriksa dan memberikan diagnosa Resep obat Rujuk Laboratorium Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Pengobatan pasien TB anak 2. Pengobatan pasien TB dewasa 3. Pengobatan pasien TB MDR 4. Pelayanan berupa medik dan rujukan

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan TB"