Pengajuan Penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) untuk Benih Bening Lobster

  1. Surat Penetapan yang telah dikeluarkan oleh DKP Prov. Jatim
  2. Formulir pengajuan
  3. Menghubungi PPL setempat / melalui Aplikasi

  1. KUB yang telah terdaftar dan mempunyai penetapan kuota dari DKP Prov. Jatim
  2. Berkas permohonan berisi lengkap yang akan diverifikasi oleh penyuluh perikanan setempat
  3. Berkas permohonan yang sudah diverifikasi akan diverifikasi ulang pihak dinas
  4. Berkas akan dinaikkan dan diterbitkan SKAB

30 – 60 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal Benih

1.      Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke Ruang Pengaduan

- Kotak Saran

- Whatsaap

- Email

- Website.

     2.   Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

     3.   Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) untuk Benih Bening Lobster"