Layanan Perpanjangan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta

  1. Surat permohonan perpanjangan izin operasional berkop sekolah/badan hukum, bermaterai dari kepala sekolah/badan hukum
  2. Fotocopy surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa
  3. Fotocopy akte pendirian yayasan/ badan usaha
  4. Fotocopy keputusan kemenkumham RI tentang pengesahan yayasan/ badan usaha
  5. Fotocopy sertifikat tanah bangunan sekolah
  6. Fotocopy profil sekolah ( visi dan misi, kurikulum, peserta didik, ketenagaan, sarana dan prasarana, organisasi, pembiayaan, manajemen sekolah)
  7. Fotocopy ijazah kepala sekolah,tenaga pendidik dan kependidikan
  8. Fotocopy izin operasional yang lama
  9. Fotocopy NSS
  10. Fotocopy NPSN
  11. Fotocopy sertifikat akreditasi sekolah terakhir
  12. Fotocopy sk pengangkatan kepala sekolah, tenaga pendidik dan; kependidikan
  13. Fotocopy KTP ketua yayasan
  14. Fotocopy KTP kepala sekolah
  15. Fotocopy NPWP yayasan/sekolah
  16. Nilai rata-rata ujian assement nasional 1 (satu) tahun terakhir

  1. Pemohon menyampaikan permohonan urusan rekomendasi perpanjangan izin operasional ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum untuk diagendakan dan seterusnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tap. Utara untuk di disposisikan
  2. Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk diproses
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Tim study kelayakan perpanjangan operasional sekolah turun ke lokasi pendirian sekolah untuk melakukan observasi serta mengumpulkan data terkait kebutuhan study kelayakan pendirian sekolah
  4. Setelah study kelayakan selesai, maka tim melaporkan hasil/ kesimpulan dimaksud kepada Kepala Dinas untuk penerbitan rekomendasi, bila hasil study kelayakan disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi, dan bila tidak layak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon
  5. Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud, sebagai dokumen pendukung dalam hal dinas perizinan menerbitkan izin perpanjangan operasional satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP Swasta

1.       Pemohon menyampaikan permohonan urusan rekomendasi perpanjangan izin operasional ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum untuk diagendakan dan seterusnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tap. Utara untuk di disposisikan.

2.       Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk diproses;

3.    Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Tim study kelayakan perpanjangan operasional sekolah turun ke lokasi pendirian sekolah untuk melakukan observasi serta mengumpulkan data terkait kebutuhan study kelayakan pendirian sekolah.

4.    Setelah study kelayakan selesai, maka tim melaporkan hasil/ kesimpulan dimaksud kepada Kepala Dinas untuk penerbitan rekomendasi, bila hasil study kelayakan disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi, dan bila tidak layak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon.

5.         Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud, sebagai dokumen pendukung dalam hal dinas perizinan menerbitkan izin perpanjangan operasional satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP Swasta

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta

1. dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com

2. disdik.taputkab.go.id

Telp/Wa 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta"