1. Pemohon menyampaikan permohonan urusan rekomendasi perpanjangan izin operasional ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum untuk diagendakan dan seterusnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tap. Utara untuk di disposisikan.
2. Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk diproses;
3. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Tim study kelayakan perpanjangan operasional sekolah turun ke lokasi pendirian sekolah untuk melakukan observasi serta mengumpulkan data terkait kebutuhan study kelayakan pendirian sekolah.
4. Setelah study kelayakan selesai, maka tim melaporkan hasil/ kesimpulan dimaksud kepada Kepala Dinas untuk penerbitan rekomendasi, bila hasil study kelayakan disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi, dan bila tidak layak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon.
5. Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud, sebagai dokumen pendukung dalam hal dinas perizinan menerbitkan izin perpanjangan operasional satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP SwastaTidak dipungut biaya
Rekomendasi Perpanjangan Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta
1. dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
2. disdik.taputkab.go.id
Telp/Wa 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store