Surat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Usaha Kecil dari Lurah
  3. Mengisi formulir bermatrai Rp.10.000,-
  4. FC KTP
  5. FC NPWP
  6. FC Akta pendirian Perusahaan /Perseorangan
  7. Pas Photo 4X6= 2 lembar

  1. Pemohon
  2. Loket pelayanan kecamatan diterima petugas berkas lengkap ditandatangani camat lalu peanagendaan , penomoran ,pengarsipan dan dokumen izin usaha mikro kecil dan menegah diserahkan ke pemohon

Maksimal 1 hari dari berkas di terima di loket pelayanan persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat di tandatangani dan berkas di serahkan kembali k pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Email:Kecamatan.metrotimurofc.@gmail.com

SP4N LAPOR

Scan  Me Di reputasi metrokota.go.id

Kotak IKM, Wa (082186878289)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah"