Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa kartu BPJS
  5. Membawa Kartu Berobat

  1. Petugas Receptionist mengarahkan pasien mengambiil nomor antrian
  2. Petugas Receptionist mengarahkan pasien mengambiil nomor antrian
  3. Petugas mendata pasien yang mengarahkan pasien ke UGD, Poliklinik
  4. Petugas meninta indentitas pasien dan meng copy (KTP/SIM/KK/KIS)
  5. Tanyakan apakah psien sudah pernah berobat sebelumnya
  6. jika pasien berobat ke UGD tiidak dalam keadaan darurat maka pasien tidak dapat menggunakan kartu kesehatan ( bpjs/kis)sesuai ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat
  7. Jika pasien berobat ke Poliklinik, pasien harus membawa surat rujuankan dari Fakes pertama sesuai pili yang dituju untuk menggunakan peserta bpjs. ( jika pasien umum tidak perlu meminta rujukan dari fankes pertama )
  8. Tanyakan apakah pasien mempunyai kertu kesehatan (bpjs/kis) jika ada minta kartu peserta kesehatan tersebut.
  9. petugas memeriksa apakah kartu kesehatan pasien tersebut maasih aktif atau tidak
  10. Pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk pasien dengan jaminan kesehatan ( BPJS/)
  11. Berikan form pasien baru kepada pasien untuk di isi kelengkapan informasi dari pasien dan ketentuanan/peraturan yang dibuat oleh Ramah Sakit Umum Daerah Parapat jika pasien tersebut di anjurkan untuk berobat Rawat Inap . minta tanda pengenal pasien, sebagai acuan pengisian data pasien di komputer
  12. Cocokkan data yang ada pada tanda pengenal pasieen dengan isian form yang telah di isi oleh pasien
  13. Cetak felang indentitas pasien
  14. Cetak Lebel indetitas pasien
  15. Petugas mengarahkan pasien untuk menungga di ( UGD, Poliklinik ) ynag dituju

5 Menit

Jika pasien BPJS tidak memungut Biaya ( gratis)

Jika pasien umum biaya sesuai dengan perbup yang berlaku

mendaftarkan pasien yang dan mengisi data-data pasien

SMS/WA : 081370939550

Eamil : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"