Pelayanan Izin Tyarek Kartu Pengawasan (KPS)

  1. Terdaftar di Lyn trayek angkutan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy STNK
  4. Foto copy Buku Uji
  5. Rekomendasi dari perusahaan

  1. Tata cara pelayanan pengelolaan izin trayek Kartu Pengawasan (KPS)

10 menit memeriksa data

10 menit pemberkasan

10 menit komputer

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan

Kotak Saran Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan

Jl.Jend.Besar A.H. Nasution Pal.IV Pijorkoling Padang Sidempuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kotak Saran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Tyarek Kartu Pengawasan (KPS)"