Sesuai kasus
Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB
Jum’at : 07.15 – 10.00WIB
\Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB
1. Gratis untuk pasien BPJS
2. Sesuai dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 115 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas untuk pasien
dengan cara bayar sendiri
1. Pelayanan KIA 2. Pelayanan KB 3. Pelayanan Imunisasi 4. Pelayanan Kesehatan Reproduksi 5. Pelayanan Calon Pengantin
1. Telepon : (0282)5296221
2. Kotak saran
3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII
4. Whatshapp : 085719674333
5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store