Pelayanan KIA-KB

  1. 1. Dokumen Rekam Medis
  2. 2. Buku KIA

  1. 1. Bidan memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (ukur tekanan darah, nadi, saturasi, suhu, berat badan, tinggi badan)
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis singkat
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, menentukan diagnosa dan memberikan terapi atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK Tk.II/RS (bila diperlukan)
  5. 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  6. 6. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran dan apotek untuk pengambilan obat

Sesuai kasus

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

 Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

\Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Pelayanan KIA 2. Pelayanan KB 3. Pelayanan Imunisasi 4. Pelayanan Kesehatan Reproduksi 5. Pelayanan Calon Pengantin

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"