Pelayanan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Mengisi Formulir aspirasi elektronik
  2. Memiliki Email
  3. Memiliki no telepon
  4. Kategori Aduan
  5. Isi Aduan

  1. Menerima aduan elektronik melalui website ULAS/Solo Destination
  2. Mendistribusikan aduan yang masuk ke perangkat Daerah/BUMD tujuan sesuai sistem
  3. Melakukan Delegasi Ulang untuk aduan yang salah tujuan
  4. Mengirimkan aduan ke perangkat daerah OPD/BUMD
  5. Menerima jawaban aduan dari bidang yang menangani
  6. Menginput jawaban aduan dari bidang yang menangani

 I. Pelaporan Aduan;  60 menit

 2. Pemrosesan Aduan; 60 menit

 3. Pendelegasian Aduan; 60 menit

 4. Menerima Jawaban Aduan; 60 menit

 5. Penginputan Jawaban Aduan; 60 menit

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Aduan


a. Telp. (0271) 2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)"