Penerbitan Persetujuan Pembangunan Saluran Oleh Masyarakat di Tanah Pemerintah

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto lokasi
  3. 3. Gambar Teknis
  4. 4. RAB

  1. Menerima berkas permohonan pembangunan saluran
  2. Mengagendakan berkas permohonan pembangunan saluran
  3. Melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui seberapa luas yang dibangun
  4. Melakukan rapat internal untuk memutuskan diterbitkan persetujuan atau tidak
  5. Membuat surat penolakan jika tidak disetujui dan menyerahkan ke Sekretariat bersama berkas permohonan untuk dikirim ke pemohon
  6. Membuat surat persetujuan pembangunan saluran dan menyerahkan ke Sekretariat untuk dikirim ke pemohon
  7. Melakukan pendampingan selama proses pembangunan saluran

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pembangunan Saluran Oleh Masyarakat di Tanah Pemerintah

  1. ULAS
  2. Surat Masuk,Surat Keluar
  3. Kunjungan Langsung
  4. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  5. Telepon (0271) 643050







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Pembangunan Saluran Oleh Masyarakat di Tanah Pemerintah"