Pelayanan Surat Penerbitan Surat Keterngan Pindah Datang Antar Kabupaten

No. SK: 060/05

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 Lembar)
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP (2 Lembar)
  3. 3. Fotocopy Surat Nikah (Bagi Yang Sudah Menikah) (2 Lembar)
  4. 4. Fotocopy Surat Cerai (Bagi Yang Sudah Cerai) (2 Lembar)
  5. 5. Fotocopy Ijazah Terbaru (2 Lembar)
  6. 6. Fotocopy Kutipan AKTA lahir
  7. 7. Pas Foto 4x6 Berwarna (5 Lembar)

  1. 1. Pastikan Pengguna Layanan Telah Menyiapkan Fotocopy KK dan KTP 2. Membawa Surat Keterangan Dari Desa Yang Telah Di Tanda Tangani RT/RW 3. Kumpulkan Berkas Kepada Petugas Bagian Pelayanan Kecamatan 4. Petugas Melakukan Verifikasi 5. Setelah Seleasi Surat Yang Diperlukan Akan Diberikan Tanda Tangan dan Stempel

1 Hari kerja Apabila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Anatar Kabupaten

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Penerbitan Surat Keterngan Pindah Datang Antar Kabupaten"