Kartu Keluarga

  1. KK Asli
  2. Pengantar RT/RW
  3. FC Surat Nikah, Akta cerai/Akta Kematian
  4. Golongan Darah
  5. Ijazah Terakhir
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  7. Blangko F1.05, F1.16,F1.01,F2.29, F2.30

  1. Pemohon
  2. Loket Kecamatan, Petugas Kecamatan menerima berkas di teliti di nyatakan lengkap di verifikasi kasi pemerintahan
  3. Penandatangan berkas di register oleh petugas register kecamatan kemudian di hantar ke kantor Disdukcapil untuk di proses
  4. berkas di nyatakan lengkap oleh capil proses cetak dokumen KK , kembali ke camatan dan diserahkan ke pemohon

Pemohon ke loket pelayanan ke camatan berkas di teliti dan di koreksi di verifikasi kasi pemerintahan dan penandatannganan belangko permohonan,  lalu di register oleh petugas register kecamatan untuk di teruskan ke kantor Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

Email: Kecamatan.metrotimurofc@gmail.com

SP4N LAPOR

Scan Me di reputasi metrokota.go.id

Kontak IKM, Wa (082186878289)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"