Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Kondisi pasien darurat
  2. -

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih Tinggi

Sesuai dengan kondisi pasien.

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

Pasien JKN :

Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

SMS Center : 082120434177

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"