5 - 30 menit (sesuai kasus)
Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB
Jum’at : 07.15 – 10.00WIB
Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB
1. Gratis untuk pasien BPJS
2. Sesuai dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 115 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas untuk pasien
dengan cara bayar sendiri
1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat rujukan
1. Telepon : (0282)5296221
2. Kotak saran
3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII
4. Whatshapp : 085719674333
5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store