Pelayanan Pemeriksaan MTBS

  1. Dokumen Rekam Medis

  1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean
  2. 2. Perawat melakukan pemeriksaan vital sign (suhu, berat badan, tinggi badan)
  3. 3. Perawat melakukan anamnesis singkat
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan, menentukan diagnosa, memberikan terapi dan mengisi blangko atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK Tk.II/RS (bila diperlukan)
  5. 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  6. 6. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran dan apotek untuk pengambilan obat

5 - 30 menit (sesuai kasus)


 Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat rujukan

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSumpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan MTBS"