Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan
  2. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Penanganan Pengaduan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan;
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Penanganan Pengaduan
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator Penanganan Pengaduan
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Pejabat pelaksana pengaduan


Tiga hari

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENANGANAN LAYANAN PENGADUAN


Menghubungi Kantor Kecamatan WonorejoTelp. 0343-6754016

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Wonorejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"