Penerbitan Rekomendasi Izin Penutupan Saluran (Pemanfaatan Ruang Drainase di Atas Saluran)

  1. 1. FC PBB
  2. 2. FC Sertifikat
  3. 3. FC KTP Pemohon
  4. 4. Gambar Teknis ( tidak mengurangi penampang basah, dinding saluran tidak boleh untuk pondasi plat, inlet jalan,manhole )

  1. Menerima berkas permohonan izin penutupan saluran dari DPMPTSP
  2. Mengagendakan berkas permohonan izin penutupan saluran
  3. Melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui seberapa yang ditutup
  4. Melakukan rapat internal untuk memutuskan diterbitkan rekomendasi atau tidak
  5. Membuat surat penolakan jika tidak diterbitkan rekomendasi dan menyerahkan ke Sekretariat bersama berkas permohonan untuk dikirim ke DPMPTSP
  6. Menghitung biaya Retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi
  7. Membuat surat rekomendasi izin penutupan saluran
  8. Menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Penutupan Saluran ke Sekretariat untuk dikrim ke DPMPTSP bersama berkas permohonan dan perhitungan retribusi.

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

2% x NJOP x luas yang ditutup (sisi luar saluran) x 12 bulan

Surat Rekomendasi Teknis Izin Penutupan Saluran (Pemanfaatan Ruang Drainase di Atas Saluran), Hasil Perhitungan Retribusi

  1. ULAS
  2. Surat Masuk,Surat Keluar
  3. Kunjungan Langsung
  4. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  5. Telepon (0271) 643050







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penutupan Saluran (Pemanfaatan Ruang Drainase di Atas Saluran)"