Pengesahan Legalisasi Surat

  1. 1. Surat keterangan waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah ditandatangani saksi dan disahkan Kepala Desa;
  2. 2. Fotocopy KTP (pemohon dan saksi) seusai data yang ada di dalam surat masing masing 1 lembar
  3. 3. Fotocopy KK pemohon
  4. 4. Fotocopy SPPT tahun terakhir
  5. 5. Fotocopy surat kematian
  6. 6. Fotocopy Letter C atau sertifikat

  1. 1. Pemohon mengantri
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan, petugas akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. Jika dinyatakan lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan, selanjutnya dimintakan tanda tangan Camat/Sekcam melalu Kasubbag Umum Kepergawaian, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
  3. 3. Kassubag Umum dan Kepegawaian memeriksa berkas permohononan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. 4. Camat/Sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju ditandatangani, apabila tidak disetujui dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diteliti ulang;
  5. 5. Berkas permohonan dan legalisasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan.
  6. 6. Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan;
  7. 7. Pemohon menerima berkas dan legalisasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Legalisasi Surat

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;

5.       Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Legalisasi Surat "