Fasilitasi Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 065/005/424.314.1.02/2022

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy akte kelahiran
  4. Membawa fotocopy buku nikah orang tua anal
  5. Membawa foto 3x4 ( background sesuai tahun kelahiran )
  6. Mengisi blangko permohonan KIA

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan KIA dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan berkas permohonan ke kasi pemerintahan.
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan.
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel serta memasukkan surat pengantar permohonan KIA tersebut ke dalam Aplikasi E-Pakladi.
  7. Pemohon mengambil dokumen yang telah jadi.

Jangka waktu pelayanan  fasilitas penerbitan domunen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan kurang lebih selama1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengubungi Kantor Kelurahan Prigen dengan nomor telepon ( 0343 ) 881199. Atau dapat juga dengan menyampaikan langsung kepada Staff Kelurahan Prigen di Kantor Kelurahan Prigen yang beralamatkan di Jl. Slamet No. 1 Prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA)"