Pelayanan Penunjang

  1. Resep dari Dokter
  2. SEP bagi peserta pasien JKN-KIS
  3. hasil Laboratorium dan keterangan tindakan untuk obat yang di Restriksi
  4. Fotocopy KTP Pasien atau keluarga untuk obat golongan narkotika

  1. Menyerahkan resep ke petugas Depo Farmasi
  2. Petugas Depo farmasi melakukan verifikasi resep beserta kelengkapannya
  3. Petugas Depo menyiapkan obat
  4. Pasien menerima Obat dan informasinya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Farmasi, Pelayanan Rekam Medik, Laundry & CSSD, Instalasi Gizi, IPSRS

Sarana pengaduan bisa melalui sms/ telepon ke bagian pengaduan (No. telepon tercantum)

Rumah Sakit Umum Daerah Maba menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui petugas pengaduan 082194449424


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang"