Pembuatan Surat Izin Merubah Bangunan Los/Kios

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Permohonan tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinkopdag
  2. Fotocopy LTP 2 lembar
  3. Foto lokasi yang akan dirubah
  4. Gambar rencana yang akan dirubah
  5. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung melalui UPT Pasar dan mengisi Blangko Permohonan
  2. UPT Pasar memeriksa dan meneruskan berkas permohonan ke Dinas melalui Kabid. Pengelolaan Pasar
  3. Kabid. Pengelolaan Pasar memerintahkan Pengawas Perdagangan untuk melakukan pengecekan lapangan
  4. Pengawas Perdagangan melaksanakan pengecekan lapangan dan membuat Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios
  5. Kabid. Pengelolaan Pasar memeriksa dan meneruskan Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios
  6. Sekretaris memeriksa dan meneruskan Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios
  8. Pengawas Perdagangan mendokumentasikan Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios dan menyerahkan ke Staf UPT Pasar
  9. UPT Pasar mendokumentasikan Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Ijin Merubah Bangunan Los/Kios

2 hari verifikasi berkas permohonan dari pemohon, 3 hari koordinasi dengan stakeholder terkait, 3 hari verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan laporan hasil verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan surat ijin merubah bangunan los/kios, 2 hari penerbitan, pengesahan, pendokumentasian sampai dengan penyerahan



10% biaya rehabilitasi

Merubah Bangunan Los atau Kios

a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436


1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;


2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store