Penerbitan Akta Kelahiran Online

  1. Surat Kelahiran dari Desa ( F2-01)/RS/RB/Penolong kelahiran
  2. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/Surat Pernyataan Bagi yang Tidak Kawin Sah
  3. Fotocopy KTP Orang Tua (suami istri)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  5. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Fotocopy KTP bagi pemohon usia 17 Tahun

  1. Pemohon Membuat Akun web melalui website Disdukcatpil Pemalang atau mendownload Aplikasi LAKONE melalui playstore dan Melakukan registrasi untuk mendapatkan kode approval via sms / WhatsApp
  2. Pemohon Masuk ke menu dan memilih jenis menu pelayanan sesuai kebutuhan dan Meng-up load persyaratan
  3. Petugas Memverifikasi persyaratan jika persyaratan tidak lengkap maka akan ditolak/pending agar di koreksi oleh pemohon jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke petugas untuk input data
  4. Pejabat Fungsional pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Validasi dan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  5. Kepala Bidang Pelayanan pencatatan Sipil Melakukan verifikasi dan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Akta
  7. Petugas mengirim notifikasi/pemberitahuan kepada pemohon
  8. Pemohon Mencetak file digital akta kelahiran pada aplikasi Lakone

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store