Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. FC Surat Nikah Orang Tua
  2. FC Surat Kematian Orang Tua
  3. FC KTP Ahli Waris
  4. FC KTP Saksi
  5. Foto / Dokumentasi Musyawarah para Ahli Waris
  6. SPPT, PBB

  1. Pemohon
  2. Loket Kecamatan
  3. Kasi Pemerintah
  4. Penandatangan Surat Keterangan Ahli waris
  5. Pengagendaan, penomoran, pengarsipan
  6. Berkas di serahkan kembali ke pemohon

Pemohon datang ke loket pelayanan kecamatan, petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan ,jika berkas dinyatakan lengkap ditandatangani oleh Camat, pengagendaan surat penomoran surat dan pengarsipan, berkas surat keterangan waris di serahkan kembali kepadapemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Email: kecamatan.metrotimurofc@gmail.com

SP4N LAPOR

Kontak IKM, Wa (082186878289)

Scan me di reputasi.metrokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"