Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan bantuan sosial/keagamaan dengan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Kesos
  4. Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. Camat menandatangani Rekomendasi permohonan
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel
  7. Petugas menyerahkan Pengantar Permohonan bantuan sosial/keagamaan kepada pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial/keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3) Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Kesos
  4. 4) Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. 5) Camat menandatangani Rekomendasi permohonan
  6. 6) Petugas merigester dan memberikan stempel
  7. 7) Petugas menyerahkan Pengantar Permohonan bantuan sosial/keagamaan kepada pemohon


Lima belas Menit 

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

Menyampaikan langsung kepada Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Wonorejo

Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo Telp. 0343-6754016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan"