Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  1. 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. 2. Fotcopy KTP-el.

  1. 1. Pemohon mengantri dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
  2. 2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan Pengambilannya, berkas diverifikasi Pejabat Struktural (Camat, Sekretaris Kecamatan dan/atau Kasi/Kasubbag);
  3. 3. Operator Admin Kecamatan input data KK;
  4. 4. Proses Verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas Secara Elektronik;
  5. 5. Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak Dindukcapil;
  6. 6. Petugas Layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  • 1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  • 2.       Petugas pelayanan/petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;
  • 3.       Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;
  • 4.       Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat menyelesaikan maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;
  • 5.       Jawaban Aduan disampaikan ke masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI "