Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 060/05

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Formulir F1.21 Dari Desa
  3. 3. Foto Copy KK SIAK
  4. 4. Pas Foto Berwarna Ukuran 2x3 2 Lembar

  1. 1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP 2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 3. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01. 5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain. 6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. 7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Elektronik"