No. SK: 013 Tahun 2023
*jangka Waktu Pelayanan : Maksimal 7 hari kerja, Apabila dalam 7 hari belum bisa memberikan jawaban maka ada penambahan waktu 10 hari kerja.
1. Pemohon Informasi Publik datang langsung atau tertulis melalui surat email; 1 jam
2. Pemrosesan Informasi Publik; 1 hari
3. Pemohon Menerima Data dan Informasi Publik; 6 hari*
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
a. Telp. (0271) 2931667
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Web : surakarta.go.id
d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id
e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)
f. Twitter : PEMKOT_SOLO
g. Instagram : pemkot_solo
h. Facebook : PemkotSolo
i. Lapor Mas Wali
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store