Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 013 Tahun 2023

  1. Surat permohonan informasi publik
  2. Identitas diri (Fc. KTP)
  3. Akta Pendirian Badan Hukum (Bagi pemohon badan hukum)

  1. Menerima permohonan informasi pelayanan publik yang datang langsung atau via online
  2. Membuat agenda dan meneliti permohonan untuk disesuaikan dengan tupoksi PPID Pelaksana
  3. Mengirimkan permohonan ke admin PPID Pelaksana
  4. Menerima, mengagenda dan meneruskan permohonan ke admin PPID Pelaksana
  5. Menerima dan menjawab permohonan dalam form yang ditandatangani oleh PPID Pelaksana
  6. Menerima jawaban permohonan dan mengirimkan kepada pemohon sesuai dengan cara yang dipilih untuk mendapatkan informasi tembusan/carbon copy kepada PPID

1. Pemohon Informasi Publik datang langsung atau tertulis melalui surat email; 1 jam

2. Pemrosesan Informasi Publik;  1 hari

3. Pemohon Menerima Data dan Informasi Publik; 6 hari*


*Maksimal 7 hari kerja, Apabila dalam 7 hari belum bisa memberikan jawaban maka ada penambahan waktu 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali


  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"