Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: NOMOR 26 TAHUN 2022

  1. Dokumen rekam medis

  1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean dan melakukan pengkajian
  2. 2. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan dan diagnosa
  3. 3. Melakukan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa
  4. 4. Memberikan resep bila diperlukan pada pasien
  5. 5. Bila pasien memerlukan tindakanpencabutan, maka dibuat persetujuan tidakan (inform concent)
  6. 6. Bila pasien memerlukan tindakan penunjang/ tindakan lanjutan yang tidak dapat dilakukan di puskesmas maka diberikan rujukan
  7. 7. Memberikan bukti pembayaran ke pasien
  8. 8. Mencatat hasil anamesa, pemeriksaan, diagnosa, tindakan/terapi yang dilakukan kedalam rekam medis dan buku register rawat jalan

30 menit (sesuai kasus) 

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi anak dan dewasa 3. Pecabutan gigi anak dan dewasa 4. Pembersihan karang gigi 5. Konsultasi gigi 6. Pengobatan gigi 7. Rujukan gigi

1. Telepon : (0282)5296221 

2. Kotak saran 

3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSu mpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store